KRIMINAL

Polisi sita barang bukti tambahan kasus korupsi lahan zikir di Banda Aceh

DISTORI.ID – Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp295.835.255 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (11/7/2023).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah mengatakan, penyitaan uang tersebut terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.

“Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan,” kata Fadillah didampingi Kanit Tipikor Ipda Zainur Fauzi.

Fadillah menjelaskan, bahwa berdasarkan dari hasil keterangan tersangka DA dan tersangka SH serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan dokumen sehingga penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang disita, sambung Fadillah, di antaranya sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp295.835.255, yang diperoleh dari SH sebesar Rp142.809.932, serta dari RR (82), pihak Mukim Meuraxa sebesar Rp153.025.323.

Pihak Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk ke rekening pribadi DA sebesar Rp223.531.120, yang menurut pengakuan tersangka dipergunakan sebagai biaya hidup atau kepentingan pribadi.

“Dana yang masuk ke rekening pribadi DA sangat besar, berkisar Rp223.531.120. Dan menurutnya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, dimana tim sedang mendalami terkait pembenaran penggunaanya,” kata Fadillah.

Ia menjelaskan, bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1.008.057.357.

Fadillah mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi masih ada sejumlah uang yang saat ini berada pada beberapa gampong di wilayah Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampong-nya ada menerima sebesar Rp46.664.600.

Selanjutnya, penyidik meminta kepada pihak aparatur gampong yang masih menyimpan dana tersebut, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut.

Selain uang, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat Persil tanah yang terletak di antaranya tiga persil di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh dan satu persil lagi di Gampong Ulee Lheue  dengan keseluruhan luas tanah 4.256 M2.

Untuk empat persil tanah yang disita, sudah memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Akta Jual Beli (AJB), sedangkan uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button