DISTORI.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyurati Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Amiruddin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banda Aceh.
Ditunjuknya Amiruddin guna mengisi kekosongan jabatan wali kota pascaberakhirnya masa tugas Bakri Siddiq sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh tahun 2022-2023, Jumat (7/7/2023) pukul 00.00 WIB.
“Iya benar, hari ini Jumat [7/7/2023] Mendagri telah surati Pj gubernur untuk menunjuk Sekda Kota Banda Aceh sebagai PLH Wali Kota Banda Aceh sampai Mendagri mengangkat Penjabat Wali Kota Banda Aceh,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya Jumat malam.
MTA melanjutkan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/3451/SJ Tanggal 7 Juli 2023, telah ditindaklanjuti oleh Pj gubernur dengan Surat Nomor 131.11/9854 tanggal 7 Juli 2023 perihal penugasan Sekda Pemko sebagai PLH Walikota Banda Aceh.
Sementara itu terkait siapa Penjabat Wali Kota Banda Aceh yang akan ditunjuk oleh Mendagri nanti, kata MTA, sepenuhnya masih menunggu informasi resmi dari pihak Kemendagri. []
Editor: M Yusrizal