DISTORI.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor pada Minggu (2/7/2023). Para pelaku kerap melakukan aksi kejahatannya di kawasan Kota Banda Aceh.
“Tiga orang yang sering melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga selama ini, telah kami lakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Senin (3/7/2023).
Ketiga pelaku yakni berinisial DB (23) dan HA (30) warga Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dan MW (30) warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Fadilah menjelaskan, awal penangkapan dilakukan terhadap DB di depan swalayan kawasan Seutui, Banda Aceh.
“Saat dilakukan penangkapan, DB mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat saat diparkirkan di depan rumah korban di kawasan Gampong Lambhuk, Banda Aceh, Sabtu [1/7/2023],” ucap Fadillah.
Fadillah menjelaskan, DB saat melakukan aksinya didampingi oleh HA dan MW, dengan peran berbeda sehingga mereka berhasil membawa sepeda motor milik korban.
HA dan MW pun ditangkap di depan SMP Negeri 1 Banda Aceh saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.
“HA dan MW ditangkap di depan SMP Negeri 1. Saat itu mereka hendak menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah,” ucapnya.
Fadillah mengatakan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tujuh tempat, di antaranya di Lambhuk, parkiran kampus USK, Batoh, Lorong Serikat Pasar Aceh, Lampriet, Ateuk Munjeng dan di belakang Hotel Hermes.
“Empat unit sepeda motor berbagai jenis telah dijual ke Bireuen, sedangkan tiga lainnya dijual di Banda Aceh. Dan kami telah mengamankan sepeda motor milik Dedi Nanda warga Gampong Lambhuk yang belum berhasil dijual kepada para penadah,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, kami turut mengamankan tiga unit sepeda motor di antaranya, satu unit Honda Beat BL 6740 AN warna putih, satu Honda Scopy BL 5032 LBI warna hitam merah dan satu Honda Beat BL 6135 AA warna hitam serta kunci jenis leter T.
“Dua unit sepeda motor dari tangan pelaku akan dilakukan pengembangan oleh tim dari mana diperoleh oleh para pelaku. Kini ketiga pelaku mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Fadillah. []
Editor: M Yusrizal