HUKUM

Polda Aceh imbau masyarakat tidak jalankan aktivitas tambang ilegal

DISTORI.ID – Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin yang sah atau ilegal.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi, dalam keterangan persnya, Kamis (15/6/2023). Menurutnya, penambangan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan.

Muliadi mengatakan, selama ini pihaknya gencar melakukan penindakan dan penghentian aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin yang sah.

Baru-baru ini, beber Muliadi, Unit I Subdit Tipidter Polda Aceh menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (11/6/2023).

Penghentian tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.

“Benar, kami telah menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Aceh Selatan dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta memeriksa beberapa orang saksi,” kata Muliadi.

Di akhir keterangannya, Muliadi kembali mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button