HEADLINELINGKUNGAN

Lakukan penyamaran, polisi tangkap penjual kulit harimau di Gayo Lues

DISTORI.ID – Sat Reskrim Polres Gayo Lues tangkap tersangka penjual organ tubuh harimau sumatra berinisial K (40) pada Senin (12/6/2023). Tersangka merupakan warga Desa Melelang Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu Muhammad Abidinsyah kepada DISTORI, Rabu (14/6/2023) mengatakan pengungkapan pelaku pembunuhan juga penjual satwa dilindungi itu berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, bahwa akan ada transaksi penjualan kulit harimau di wilayah Gayo Lues.

Dari informasi tersebut, tim Reskrim Polres Gayo Lues melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil membuat kesepakatan dengan tersangka mengenai harga dan lokasi akan dilakukannya transaksi.

“Pihak kepolisian telah mendeteksi terduga pelaku. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, dari hasil penawaran disepakati kulit dan tulang belulang harimau yang sudah dikeringkan dibeli dengan harga Rp190 juta,” sebut Abidinsyah.

Atas kesepakatan, transaksi akan berlangsung di kawasan Desa Malelang Jaya pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan tersangka di jalan umum arah Blangpidie, Aceh Barat Daya.

“Petugas meminta agar tersangka menunjukkan kulit harimau dan tulang belulangnya. Tersangka mengambil dan membawa kulit harimau yang masih utuh serta seluruh tulang belulangnya, termasuk tanduk rusa yang dimasukkan dalam dua buah karung,” sebutnya.

Abidinsyah mengatakan, setelah memastikan barang tersebut benar kulit harimau dan tulang belulangnya, petugas langsung mengamankan dan membawa K ke Mapolres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menemukan satwa dilindungi itu pada Jumat (9/6/2023) sudah dalam keadaan mati karena tersetrum listrik yang sengaja dipasang di kebun miliknya.

“Melihat kondisi harimau sudah mati tersangka teringat dengan ucapan rekannya yakni AK [sudah ditetapkan sebagai DPO], mengatakan jika nanti ada harimau yang tersengat listrik dan mati, agar menghubunginya sebab kulit dan tulang harimau harganya cukup mahal,” kata Abidinsyah.

Lalu K bergegas menuju rumah AK di Desa Terlis yang juga masih dalam wilayah Kecamatan Terangun. Lalu keduanya kembali ke kebun milik K dan melakukan pengulitan kulit harimau serta mengambil seluruh tulang belulangnya, kemudian daging harimau seluruhnya ditanam kedua tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka K diduga keras telah melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan Pasal 40 Jo pasal 21 Ayat (2) Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ahli forensik Hewan drh Taing Lubis dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengungkap, harimau yang sudah tinggal kulit dan tulang belulangnya itu diperkirakan berusia 3,5 tahun.

Melihat cara menguliti harimau tanpa cacat dan semua masih utuh serta bersih, dirinya yakin tersangka cukup profesional, sehingga nilai jual kulit dan tulang belulang harimau bernilai tinggi di pasar gelap. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button