HEADLINEHUKUM

Tak berhasil luluskan puluhan korban, calo PPS Aceh Timur ditangkap

DISTORI.ID – Pria berinisial AS (50) warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan terkait pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Jumat (9/6/2023) sore.

“Kasus ini bermula sekitar pertengahan November 2022, MY, 43 tahun, warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur selaku pelapor bertemu dengan tersangka AS. Dari pertemuan itu terjadi percakapan antara AS dan MY terkait dengan rekrutmen PPS untuk tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur,” kata Andy Rahmansyah.

Rahmansyah menjelaskan, tersangka AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki link (relasi) di KPU Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus agar lulus PPS.

“Rupanya MY tertarik dengan tawaran tersebut dan terdapat 60 orang yang ia kumpulin untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPS di bawah pengurusan AS. Bahkan, untuk meyakinkan, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan,” ujar Rahmansyah.

Selanjutnya MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah yang bervariasi, berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta dan penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap.

“Namun setelah menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh AS, MY dan kawan -awan tidak Satu pun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Di samping itu uang yang dijanjikan akan dikembalikan apabila tidak lulus sampai hari ini tidak dikembalikan oleh AS, sehingga MY membuat laporan polisi kepada kami,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tindak pidana ini di antaranya dua unit handphone milik AS dan MY, beberapa lembar kuitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS, satu lembar print out rekening koran BSI atas nama Sarnidam dan print out tangkapan layar percakapan tersangka AS dengan beberapa korbannya.

Rahmansyah menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya ditingkatkan mejadi penyidikan terhadap AS serta meminta keterangan ahli.

“Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi,” sebutnya.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

“Selanjutnya, sejak tanggal 5 Juni 2023 dilakukan penahanan terhadap AS di Rutan Polres Aceh Timur,” sebut Rahmansyah. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button