PEMERINTAH

Satpol PP dan WH tertibkan retribusi ruko Pemda di Aceh Jaya

DISTORI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya lakukan penertiban aset daerah berupa rumah toko (ruko) bertingkat yang berada di Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Kota Calang, kabupaten setempat, Jumat (9/6/2023).

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan WH, Hamdani mengatakan, giat penertiban ini dalam rangka penegakkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013.

Sebelumnya melalui leading sektor, pada Maret 2023 kepada para penyewa aset daerah (Ruko Pemda) sudah disampaikan surat terkait pembayaran sewa tunggakan yang langsung ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya T. Reza Fahlevi.

“Menurut laporan yang ada, hanya beberapa penyewa yang sudah melapor ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya, sementara yang lainnya mengabaikannya,” kata hamdani, Jumat (9/6/2023).

Dari hasil penertiban tersebut, ujar Hamdani, pihaknya mendapati dari 30 unit ruko yang terdata aktif sewa, sebanyak 6 unit sudah lunas, 4 unit dalam proses pembuatan kontrak, 13 unit sudah diberikan teguran kepada penyewa untuk membayar sewa.

Hamdani menyebut, pembayaran langsung menyetor ke kas daerah melalui rekening penerimaan Diskoperindag Aceh Jaya selambat-lambatnya tanggal 16 Juni 2023.

Sementara itu, 7 unit ruko lainnya sudah dihubungi penyewa oleh petugas penertiban, dari keterangan yang diterima sedang berada di luar Aceh Jaya dan dalam waktu dekat akan dikunjungi kembali oleh petugas penertiban.

“Kami menghimbau kepada seluruh penyewa untuk selalu koperatif dan memiliki niat baik untuk menunaikan kewajibannya dan patuh pada peraturan yang ada. Kami menunggu laporan terbaru dari leading sektor sebagai penanggung jawab retribusi pasar yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya,” kata Hamdani.

Bila masih terdapat pelanggaran atau ada penyewa yang abai, lanjut Hamdani, leading sektor akan ambil alih atau ruko dialihkan ke pihak lain yang berminat. []

Laporan | Zahlul

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button