DISTORI.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Irham tegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kasus kaburnya Usman bin Sulaiman narapidana kasus narkoba. Dirinya meminta penindakan tegas dari pihak terkait jika terbukti ada unsur kesengajaan melepas pengedar narkoba tersebut.
Hal itu disampaikan Irham usai ramai pemberitaan pernyataan anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil bahwa ada keterlibatan pihak Lapas Idi terkait kaburnya narapidana narkoba bernama Usman bin Sulaiman.
“Dari hasil yang sudah diperiksa oleh kanwil [Kantor Wilayah Aceh Kemenkumham RI] ini murni kelalaian dari petugas. Jadi tidak ada hal-hal yang sifatnya pungutan, setoran itu tidak ada. Karena kami betul-betul melaksanakan apa yang menjadi SOP kami,” sebut Irham saat diwawancarai DISTORI, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan, pihaknya telah menerapkan “dua banding satu” dalam penjagaan Usman bin Sulaiman selama menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud, Aceh Timur. Usman dioperasi atas penyakit neoplasma selulitis yakni pembengkakan pada area ketiak.
“Karena selama ini dia [Usman] di Lapas tidak pernah buat masalah, dan dia berkelakuan baik, makanya ketika dibawa ke rumah sakit dengan pengawalan dua orang petugas,” kata Irham.
Lebih lanjut, Usman harus menjalani rawat inap usai operasi untuk memulihkan kondisi kesehatannya. Selama dirawat, narapidana narkoba ini dipantau petugas medis rumah sakit dan petugas Lapas Idi.
Namun, Usman justru melarikan diri saat meminta izin ke kamar mandi di kamar rawat inap RSUD Zubir Mahmud. Ia berhasil kabur pada Sabtu (3/6/2023) dini hari.
Tanggapi pernyataan Nasir Djamil
Terkait pernyataan Nasir Djamil, pihaknya menyebut sejak awal kejadian tidak menutup-nutupi informasi dan bersikap terbuka atas pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Aceh Kemenkumham RI.
“Ini kan kecurigaan beliau [Nasir Djamil], kami dari pihak Lapas tidak masalah. Lapas secara terbuka, dari awal kami tidak menutup-nutupi,” ujar Irham.
Dirinya mengaku, pada hari kejadian tim dari Kanwil Aceh Kemenkumham RI langsung melakukan pemeriksaan di Lapas Idi, termasuk para petugas dan juga Irham selaku pemegang tampuk kepemimpinan Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur.
Dan dari hasil pemeriksaan, ujar Irham, kasus tersebut murni kelalaian dari petugas. Ia membantah terkait dugaan adanya pungutan atau setoran untuk memuluskan Usman melarikan diri.
Irham juga meminta ditindak tegas oleh pihak terkait, jika memang hasil pemeriksaan terbukti dengan apa yang diduga oleh Nasir Djamil.
“Apabila ya, apabila memang pada pemeriksaan ada terbukti hal tersebut [permainan], kami tidak mau menutup, silakan langsung ditindak dengan tegas saja, kita tidak menutupi yang seperti itu,” sebut Irham.
Untuk diketahui, Usman bin Sulaiman merupakan narapidana kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebesar 26 kilogram. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh. []
Editor: M Yusrizal