KRIMINAL

Polisi ringkus pencuri mesin pompa air SMKN Banda Aceh

DISTORI.ID – Polsek Banda Raya meringkus MTZ (34) warga Gampong Pineung, Banda Aceh, pelaku pencurian mesin pompa air di SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh. Pelaku diamankan pihak kepolisian, Senin (29/5/2023) siang.

Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, menjelaskan pencurian terhadap mesin pompa air milik SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh itu terjadi pada Rabu (17/5/2023) sore.

“Pelaku MTZ, saat melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura hendak mencari pakan ternak. Waktu itu, MTZ masuk ke dalam pekarangan sekolah menggunakan becak melalui pintu samping pos satpam,” sebut Abdul Halim.

Sambil berkeliling pekarangan sekolah, pelaku MTZ menuju ke gudang penyimpanan barang. Di situ pelaku merusak gembok pintu dan mengambil dua unit pompa air. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian pada Jumat (19/5/2023).

“Kami menerima laporan dari pihak sekolah pada tanggal 22 Mei 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan kerugian sebesar Rp15 juta,” sebut Abdul Halim.

Berdasarkan laporan dari pihak sekolah, kata Abdul Halim, pihaknya membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan peyidikan terkait kasus pencurian yang menimpa SMK Negeri 1, 2 dan 3 Banda Aceh itu dengan bantuan rekaman CCTV.

“Sesuai rekaman CCTV, wajah pelaku terlihat saat sedang mengangkat hasil curian, dan ini mengarah sebagai salah satu bukti kuat untuk dilakukan penangkapan,” sebutnya.

Pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap MTZ di sebuah rumah di Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada Senin (29/5/2023) siang

Saat ditangkap, kata Abdul Halim, pelaku sedang tidur. Ketika dibangunkan, ianya tidak mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap mesin pompa air. Namun, rekaman CCTV yang diperlihatkan pihak kepolisian membuat pelaku tidak bisa berkilah.

MTZ mengaku, hasil kejahatannya telah dijual kepada warga di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar senilai Rp500 ribu. Selanjutnya, pihak kepolisian menuju ke rumah penadah berinisial SB tersebut, dan pada saat itu SB mengakui kalau dirinya pernah membeli mesin pompa air dari MTZ.

“SB saat ini sedang diminta keterangan terkait pembelian mesin pompa air dari hasil kejahatan MTZ. Sedangkan barang bukti telah diamankan di Polsek Banda Raya,” kata Abdul Halim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button