HEADLINEHUKUM

Tersangka penyebar video bugil mantan pacar dilimpahkan ke jaksa

DISTORI.ID – Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial Ir (34) tersangka penyebar foto bugil seorang mahasiswi ke pihak Kejaksaan Aceh Utara.

Kasi Humas Iptu Bambang, Kamis (25/5/2023) mengatakan, penyerahan dilakukan menyusul berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Sebagai tindak lanjut, Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” sebut Bambang.

Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Rabu, (24/5/2023).

“Dalam kasus ini tersangka I dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE  dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial I warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap dan kemudian ditahan di Polres Aceh Utara sebab menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial.

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, menyampaikan perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu.

“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, 2 handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,” sebut Agus.

Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan, adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku, saat hubungan berakhir dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil korban ke media sosial (medsos). []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button