KRIMINAL

Polres Aceh Utara musnahkan narkoba bernilai belasan miliar rupiah

DISTORI.ID – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja bernilai belasan miliar rupiah dengan cara digiling ke mesin molen dan dibakar di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/5/2023).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan menggunakan molen adalah  sab-sabu sebanyak 12 kilogram yang sebagiannya telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh.

“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023 lalu di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya yang menjerat tiga tersangka yaitu DAS, DAN dan R,” sebut Deden, Kamis (25/5/2023).

Selanjutnya, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar berjumlah 7 bungkus seberat 6,250 gram, ditambah 50 batang pohon ganja.

“Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat 4 tersangka yakni Z, R, A dan Z,” ujarnya.

Ia menambahkan, barang bukti ganja tersebut juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaan di Labfor Polda Sumatra Utara.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan senilai Rp14,2, miliar dengan adanya pemusnahan ini maka telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih berjumlah 126.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba,” sebut Deden.

Sementara tiga orang tersangka pemilik 7 bungkus sabu yang dimusnahkan juga terlihat dihadirkan ke lokasi pemusnahan. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button