KRIMINAL

Polisi ringkus dua spesialis pencuri becak di Banda Aceh

DISTORI.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh ringkus dua pelaku pencurian becak motor (Bentor) di Banda Aceh, Rabu (17/5/2023) malam.

Kejadian yang menimpa tiga korban pada Mei 2023 itu terungkap setelah adanya rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh salah satu korban, sehingga polisi mengetahui ciri-ciri pelaku.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023), mengatakan pelaku pencurian Bentor yakni IS (33) dan A (50) alias Paupau.

“Kedua pelaku melakukan pencurian becak di tiga lokasi yakni di Toko Adik Abang Fotocopy Jeulingke; di Jalan T Nyak Arif; dan di Jalan Tgk Diblang, Gampong Lamdingin,” sebut Fadillah.

Tiga barang bukti yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku yakni satu unit becak tipe Yamaha Vega ZR, becak R3 merek Honda Supra Fit dan becak R3 tipe honda NF 100 LD.

“Untuk becak R-3 tipe Honda NF 100 ini, barang buktinya sudah dipisah-pisah oleh kedua pelaku. Di mana spare part-nya dijual ke pasar loak,” kata Fadillah.

Dia mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, IS pada April 2023 menghubungi Paupau untuk melakukan pencurian becak di wilayah Jeulingke, Kota Banda Aceh

IS berjalan ke arah Simpang Mesra dan melihat satu unit becak R3 terparkir di pinggir jalan. Melihat ada celah, IS kemudian langsung mendorong becak tersebut menjauh dari TKP.

“Merasa sudah cukup aman, IS kemudian menghidupkannya dan membawa becak tersebut ke rumah Paupau. Selanjutnya, Paupau  menyerahkan uang Rp1 juta kepada IS,” sebutnya.

Fadillah mengatakan, setelah melakukan pencurian di bulan tersebut para pelaku kembali menjalankan aksinya pada Mei 2023 dan berhasil mencuri dua unit becak.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap lima orang penadah kasus becak motor yang dibongkar dan dijual spare part,” ujar Fadillah.

Pasalnya, spare part becak itu dijual pada kisaran harga Rp700 ribu hingga paling rendah Rp150 ribu, tergantung jenisnya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” sebutnya. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button