DAERAH

Polres Aceh Jaya potong puluhan knalpot brong

DISTORI.ID – Kerap mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Jaya musnahkan 38 unit knalpot brong, di halaman Mapolres setempat, Senin (22/5/2023).

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penertiban dan pemusnahan tersebut atas permintaan masyarakat pada saat “Jumat Curhat” beberapa hari lalu.

“Karena itu, hari ini kami melakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong menggunakan gerinda atau alat potong. Kami menegaskan, masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi,” kata Yudi Wiyono.

Pemusnahan knalpot ini, kata Yudi Wiyono, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2022, kemudian Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Pasal 285 Ayat 1, Junto 106, huruf a, dilarang menggunakan knalpot tidak standar dari pabrikan.

Di sela kegiatan, Yudi menjelaskan terkait kecelakaan lalu lintas terjadi beberapa waktu lalu, yang menyebabkan enam orang meninggal dunia.

“Itu sedang dilakukan analisis oleh Tim Traffic Accident Analysis Korlantas Polri, dan kami masih menunggu hasilnya. Untuk pastinya, kita tunggu hasil pihak terkait,” sebutnya. []

Laporan | Zahlul

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button