KRIMINAL

Polisi bongkar peredaran pil ekstasi di Lhokseumawe

DISTORI.ID – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan ini polisi meringkus seorang tersangka di kawasan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (18/5/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi mengatakan pihaknya berhasil meringkus MR (32) warga Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur. Selain itu, personel juga menyita barang bukti sebanyak 1.020 butir pil ekstasi.

Kronologisnya, lanjut Jeffryandi, Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial FA sering memasok pil ekstasi dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe. Menindak lanjuti, salah satu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat komunikasi dengan pria dimaksud.

“Personel yang menyamar ini mendapat kabar pil ekstasi itu sudah ada dan bertemu di pinggir Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Desa Uteunkot, Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Rencananya transaksi dilakukan di Kota Lhokseumawe, namun penjual ragu-ragu sehingga membawa anggota kita yang menyamar ini ke Peureulak,” ujarnya.

Di lokasi itu, sebut Jeffryandi, anggota yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki untuk melakukan transaksi. Kemudian, tim yang sudah menunggu langsung menangkap tersangka MR, sedangkan FA melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah warga.

Saat dilakukan penggeledahan di gubuk, tambah Jeffryandi, personel menemukan barang bukti sebanyak 1.020 butir pil ekstasi berlogo AM. Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial MI dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe,” sebutnya. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button