DISTORI.ID – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara limpahkan kasus pencabulan yang menjerat oknum guru Agama di salah satu SD Negeri Aceh Utara berinisial M (43) ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Aceh Utara Iptu Bambang, Jumat (19/5/2023) mengatakan, perkembangan terakhir terkait jumlah korban oknum guru Agama tersebut mencapai 21 orang siswi SD di rentang usia 7 hingga 12 tahun.
“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Aceh Utara pada Rabu 17 Mei kemarin dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dan melakukan penahanan terhadap M pada 29 Maret 2023 lalu karena kasus pelecehan terhadap sejumlah siswinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Pelecehan seksual terhadap para korban yang dilakukan M sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023,” sebut Bambang.
Lanjut Bambang, modus yang dilakukan pelaku yaitu saat jam belajar mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya, kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap anak didiknya sendiri.
“Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara,” ujarnya.
Dalam proses hukum, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara. []
Editor: M Yusrizal