HUKUM

Pelaku penipuan sembako Rp2 miliar ditangkap di Banda Aceh

DISTORI.ID – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar. Diketahui, kejahatan yang terjadi pada Februari 2023 lalu  rugikan korban mencapai Rp2 miliar.

Pelaku berinisial NB alias R merupakan warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ditangkap petugas di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu (13/5/2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.

“Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako. Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut,” kata Fadhillah.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp677 juta.

“Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp2 miliar dengan jumlah korban sebanyak 63 orang,” sebut Fadillah.

Ia menerangkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup kepada calon korban. Namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.

“Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang,” ujarnya.

Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh para korban dari mulut ke mulut hingga akhirnya tertarik membeli.

“Uang hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan, namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian,” sebutnya.

Dalam penanganannya, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

“NB alias R dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” kata Fadillah. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button