POLITIK

Daftarkan puluhan Bacaleg, PNA Aceh Jaya bidik tujuh kursi DPRK

DISTORI.ID – Pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat pada hari terakhir jadwal pendaftaran, Minggu (14/5/2023).

Tidak terlihat konvoi para pendukung PNA dalam pendaftaran Bacaleg kali ini. Hanya sejumlah kendaraan para pengurus partai tiba di gedung KIP Aceh Jaya pada pukul 13.30 WIB.

Pendaftaran diterima langsung oleh Komisioner KIP Aceh Jaya, Marsuneh. Terlihat puluhan pengurus dan beberapa Bacaleg ikut meramaikan proses pendaftaran.

Pada kesempatan itu, ketua PNA Kabupaten Aceh Jaya Tgk. Sabri Hasan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Komisioner beserta staf KIP kabupaten setempat atas penyambutan yang diberikan.

“Alhamdulillah tadi berkas kita sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Ada 24 orang Bacaleg dari 4 Dapil [Daerah Pemilihan] yang kita daftarkan ke KIP Aceh Jaya,” sebut Sabri Hasan.

Ia mengatakan, pihak PNA Aceh Jaya sengaja membawa konsep sederhana dalam proses pendaftaran Bacaleg sebagai peserta pada Pemilu 2024 mendatang, mengingat kondisi ekonomi daerah dan masyarakat di kabupaten tersebut masih belum stabil pasca Covid-19.

“Sebagai bentuk keprihatinan kita sepakat untuk tidak melaksanakan konvoi besar-besaran untuk menghindari pemborosan,” kata Sabri Hasan.

Lanjut Sabri, PNA Aceh Jaya menargetkan 7 kursi kemenangan di DPRK. Untuk itu ia mengajak semua pihak agar bekerja ekstra baik para Bacaleg, kader dan simpatisan partai.

“Jika semua ini sudah konkrit maka target pencapaian kursi di Pileg 2024 yang akan datang tercapai sebagai mana yang kita targetkan,” sebutnya.

Ia juga mengajak kepada seluruh keluarga besar PNA untuk berikhtiar dengan mengharapkan rida Allah SWT. “Tujuh kursi kami rasa bukan sesuatu yang mustahil dapat kita raih,” kata Sabri Hasan.

Untuk diketahui, pada Pemilu 2029 lalu PNA Aceh Jaya berhasil meraih 3 kursi di DPRK kabupaten setempat. Menurut Sabri Hasan, hal tersebut merupakan amanah masyarakat yang harus dirawat oleh pihak PNA. []

Laporan | Zahlul

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button