DISTORI.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pencuri kabel optik bernilai ratusan juta rupiah, Jumat (12/5/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, kabel yang dicuri sebanyak enam gulungan besar (haspel) dengan total panjang sekitar 18 ribu meter seharga R300 juta.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial JA (36) warga asal Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya serta HS (39), warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Pencurian terjadi pada Jumat pagi di sebuah rumah kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan kabel.
Kabel-kabel ini milik perusahaan bernama PT Citra Tel yang memang sengaja disimpan di halaman rumah tersebut selama dua bulan terakhir. Diketahui, JA sendiri merupakan mantan pegawai perusahaan itu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar Fadhillah, Sabtu (13/5/2023).
Dalam penangkapan, selain enam gulungan besar kabel optik, polisi juga menyita dua unit truk yang digunakan sebagai alat bantu untuk mengangkut kabel yang dicuri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjut,” kata Fadhillah.
Sementara itu, Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah mengungkapkan, pelaku tertangkap saat melakukan pengiriman barang curian untuk dijual.
Pengiriman tersebut, kata Ghozi, dilakukan dengan menggunakan jasa salah satu perusahaan pengiriman barang yang ada di Banda Aceh.
Kabel-kabel itu diketahui hendak dikirim ke Batam setelah adanya calon pembeli di sana. Bahkan, penadah juga telah membayarkan uang muka kepada pelaku senilai Rp32 juta.
“Jadi satu truk digunakan untuk mencuri kabel tersebut, sementara satu truk lagi [milik jasa pengiriman barang/kargo] digunakan untuk mengangkut dan mengirim kabel ke Batam,” katanya.
Ghozi mengatakan, pelaku telah menggunakan sejumlah uang hasil kejahatan tersebut masing sebesar Rp3 juta untuk bayar jasa kargo, Rp10 juta digunakan untuk keperluan pribadi, dan sisanya masih disimpan dalam rekening sebesar Rp19 juta. []
Editor: M Yusrizal