DISTORI.ID – Lima orang anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki paruh baya inisial F (53) warga salah satu desa di Aceh Jaya.
Kelima korban itu masih berusia enam hingga delapan tahun yang tidak lain merupakan anak tetangganya pelaku.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, kasus dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan anak di bawah umur tersebut terungkap dari laporan orang tua korban pada Kamis (4/2/2023) ke Polres Aceh Jaya.
Atas laporan tersebut, akhirnya Polres Aceh Jaya mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku inisial F umur (53).
“Kita amankan diduga pelaku dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan anak di bawah umur atas dasar dari laporan orang tua korban,” kata Yudi Wiyono saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa (9/5/2023).
Yudi menyebut, dari hasil pengembangan kepolisian, perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2023 di dapur warung kopi (warkop) milik pelaku.
Penyidik, kata Yudi, telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai celana pendek berwarna biru dongker, satu baju kaos kerah berlengan pendek dan satu helai celana dalam berwarna hitam.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu 6 Mei 2023, dengan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup maka terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Maka dari itu terhadap tersangka F, lanjut Yudi, juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya.
Atas kasus tersebut, Polres Aceh Jaya mengimbau kepada para orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak dan cara berpakaian anak-anaknya yang masih remaja dan di bawah umur.
Ia mengimbau para remaja wanita dan anak agar tidak memakai pakaian yang terlalu terbuka dimuka umum, serta menghindari memposting foto-foto yang menggunakan pakaian terbuka di media sosial.
“Selanjutnya, waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Upayakan untuk tidak keluar rumah sendirian pada malam hari dan segera datangi keramaian apabila merasa diikuti oleh orang mencurigakan yang diduga akan melakukan tindak kejahatan seksual,” ujar Yudi.
Lanjutnya, pelaku terancam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. []
Laporan | Zahlul
Editor: M Yusrizal